Saat ini di DPR sedang kencang dibahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang diusulkan pemerintah. Sejak awal RUU KKG itu menuai protes, penentangan dan penolakan dari berbagai elemen termasuk ormas-ormas muslimah. RUU KKG itu dinilai bertentangan dengan Islam, berbahaya dan merusak bagi masyarakat.
Aspek Filosofis dan Ideologis
Ide KKG sebenarnya merupakan ide yang stereotype barat sebagai perlawanan atas penindasan perempuan di barat (Eropa). Penindasan itu dianggap akibat adanya perbedaan/pembedaan dan ketaksetaraan perempuan dan laki-laki. Untuk menghilangkan penindasan itu, laki-laki dan perempuan harus setara dan disamakan, dan tidak boleh ada diskriminasi. Dan begitulah baru dianggap adil. Ini sama persis dengan pemahaman keadilan ala marxist.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan dipengaruhi oleh sudut pandang patriarkhi dalam aturan dan hukum. Maka aturan dan hukum harus dibuat dengan sudut pandang perempuan agar terealisasi KKG. Keterlibatan perempuan menjadi keharusan sekaligus ukurannya. Jika partisipasi perempuan itu sama dengan laki-laki barulah dianggap benar-benar setara dan adil.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan juga dipengaruhi oleh pandangan budaya dan agama yang dianggap patriarkhis. Maka pengaturan relasi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek harus dijauhkan dari ketentuan agama itu dan harus diserahkan kepada manusia dengan partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki. Disinilah, akidah sekulerisme dan sekulerisasi menjadi pra syarat mutlak terealisasinya KKG. Jadi secara filosofis dan ideologis, ide gender dan KKG itu tampak jelas bertentangan dengan Islam.
Menyontek dan Mengekor Barat
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan disahkan menjadi UU No. 7/1984. Inilah salah satu alasan yuridis di balik upaya legalisasi RUU KKG. Baca Lanjutannya…






Komentator