Saat ini di DPR sedang kencang dibahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang diusulkan pemerintah. Sejak awal RUU KKG itu menuai protes, penentangan dan penolakan dari berbagai elemen termasuk ormas-ormas muslimah. RUU KKG itu dinilai bertentangan dengan Islam, berbahaya dan merusak bagi masyarakat.

Aspek Filosofis dan Ideologis

Ide KKG sebenarnya merupakan ide yang stereotype barat sebagai perlawanan atas penindasan perempuan di barat (Eropa). Penindasan itu dianggap akibat adanya perbedaan/pembedaan dan ketaksetaraan perempuan dan laki-laki. Untuk menghilangkan penindasan itu, laki-laki dan perempuan harus setara dan disamakan, dan tidak boleh ada diskriminasi. Dan begitulah baru dianggap adil. Ini sama persis dengan pemahaman keadilan ala marxist.

Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan dipengaruhi oleh sudut pandang patriarkhi dalam aturan dan hukum. Maka aturan dan hukum harus dibuat dengan sudut pandang perempuan agar terealisasi KKG. Keterlibatan perempuan menjadi keharusan sekaligus ukurannya. Jika partisipasi perempuan itu sama dengan laki-laki barulah dianggap benar-benar setara dan adil.

Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan juga dipengaruhi oleh pandangan budaya dan agama yang dianggap patriarkhis. Maka pengaturan relasi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek harus dijauhkan dari ketentuan agama itu dan harus diserahkan kepada manusia dengan partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki. Disinilah, akidah sekulerisme dan sekulerisasi menjadi pra syarat mutlak terealisasinya KKG. Jadi secara filosofis dan ideologis, ide gender dan KKG itu tampak jelas bertentangan dengan Islam.

Menyontek dan Mengekor Barat

Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan disahkan menjadi UU No. 7/1984. Inilah salah satu alasan yuridis di balik upaya legalisasi RUU KKG. Baca Lanjutannya…

DPR melalui rapat paripurna yang berakhir Sabtu dini hari (31/3) mengesahkan UU APBN-P 2012. Diantaranya DPR memutuskan pasal 7 ayat 6 dengan disertai tambahan ayat 6a.

Keputusan itu dipersepsikan sebagai penolakan atas kenaikan harga BBM. Sesuai ayat 6a itu, harga BBM per 1 April tidak naik. Bagaimana awal Mei, Juni, Juli dan seterusnya nanti?

Bukan Menolak, Tapi Menyetujui Kenaikan Harga BBM

Masyarakat harus paham bahwa kenaikan harga BBM bukan dibatalkan. Kenaikan harga BBM itu hanya ditunda. Betul pada 1 April lalu, harga BBM tidak bisa dinaikkan. Tapi awal Mei, atau awal Juni dan seterusnya, harga BBM boleh dan sah dinaikkan oleh pemerintah jika syarat di pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 terpenuhi.

Di dalam UU APBN-P 2012 yang diputuskan oleh DPR itu dinyatakan pasal 7 ayat 6: harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Ayat 6.a : Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung. Baca Lanjutannya…

Kenaikan harga BBM merupakan keharusan dari liberalisasi migas, amanat UU Migas No. 22 tahun 2001. Kebijakan menaikkan harga BBM adalah langkah di bagian akhir untuk menyempurnakan liberalisasi migas.

Liberalisasi Migas: Perintah Asing

Liberalisasi migas sudah terjadi sejak orde baru yang ditandai dengan masuknya investor asing dalam mengekplorasi migas di Indonesia. Namun mereka belum leluasa sepenuhnya, hanya boleh masuk di sebagian sektor hulu, dan BUMN Pertamina masih ditetapkan sebagai pemain tunggal yang berhak mengelola hulu dan hilir migas di Indonesia. Agar asing bisa menguasai semuanya, sektor migas, hulu maupun hilir harus diliberalisasi. Melalui IMF, USAID, Bank Dunia, ADB dan lainnya, dengan kolaborasi para komprador di negeri ini, mereka berhasil meliberalisasi migas dengan lahirnya UU Migas No. 22 tahun 2001.

Liberalisasi migas itu sepenuhnya adalah perintah asing yang dipaksakan oleh IMF melalui Letter of Intent (LoI). Di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000) disebutkan: “pada sektor migas, Pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional”.

Liberalisasi migas itu menjadi syarat (perintah) pemberian utang oleh Bank Dunia. Dokumen Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001) menyebutkan, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan merekomendasikan (baca memerintahkan) sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik, belanja subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.” Baca Lanjutannya…

Oleh: miau ideologis | 10 April 2012

Menaikkan Harga BBM = Bohong, Khianat, dan Zalim

Dalam satu pekan ini marak terjadi penolakan terhadap rencana kenaikan harga BBM. Penolakan itu diekspresikan dalam berbagai bentuk, baik demonstrasi, aksi, tulisan, audiensi ke DPR, DPRD dan berbagai instansi/lembaga, seminar, diskusi, tabligh akbar, melalui survei, berbagai obrolan termasuk di warung dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya. Namun semua itu agaknya tidak akan digubris. Pemerintah tetap tak bergeming dan akan tetap menaikkan harga BBM. Pemerintah paham betul dengan pepatah, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Keberatan dan penolakan berbagai elemen masyarakat dipandang ibarat gonggongan anjing. Rencana menaikkan harga BBM pun tetap berjalan. Berbagai alasan dan dalih pun dikemukakan untuk membenarkan rencana itu.

Kebijakan menaikkan harga BBM itu yang jelas akan mengancam hidup jutaan orang dari rakyat terutama rakyat miskin. Ironisnya, itu datang dari kebijakan pemerintah yang seharusnya memelihara urusan mereka dan melindungi mereka.

“Bohong”

Penguasa negeri ini ngotot menaikkan harga BBM. Kata pemerintah, “BBM harus naik!”. Berbagai dalih diungkapkan. Di antaranya, jika harga BBM tidak dinaikkan, beban Pemerintah bertambah, subsidi BBM akan membengkak, dan APBN akan jebol karena bertambahnya subsidi BBM itu. Benarkah?? Baca Lanjutannya…

« Tulisan Baru - Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.